Senin, 30 April 2012

TENTANG DAN MENGENAL PERATURAN HIDUP DALAM ISLAM (3-HABIS)

Pilar-pilar Penegakan Peraturan Hidup dalam Islam
Ada 3 pilar yang menjadi tonggak tegaknya peraturan hidup dalam Islam:
1.       Ketaqwaan Individu
Dengan ketaqwaan seseorang terdorong untuk menjalankan peraturan hidup Islam meskipun tidak ada orang lain yang menyuruh dan mengawasi. Cukup bagi orang yang bertaqwa perintah dan pengawasan Allah Swt.

مُسْلِمُونَ إِلَّا تَمُوتُنَّ وَلَا تُقَاتِهِ اللَّهَ اتَّقُوا آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَا يَا
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (TQS. Ali Imran: 102)

2.        Kontrol dari Anggota Masyarakat
Islam ngajarin ummatnya buat nggak hidup secara individualistik. Bukannya “Elo-elo, gue-gue, loe maksiat yang penting gue selamat”. Ga bisa kayak gitu. Seorang Muslim wajib peduli dengan sesama, saling ngingetin dalam kebaikan, saling menasehati dan juga laksanakan amar ma’ruf nahi munkar. Jadi, kalo ada seorang Muslim melakukan kemungkaran, lalai dari kewajiban, maka Muslim yang lain wajib mengingatkan dan menasehati. Kalo ada temen berbuat maksiat terus kita diem aja, yang dosa siapa? Dua -duanya. Temen kita dosa karena maksiat, kita dosa karena kagak ngingetin.

“Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, kalian harus melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar, atau Allah akan menimpakan kepada kalian siksa-Nya, kemudian kalian berdo’a kepada-Nya dan Dia tidak mengabulkannya  bagi kalian.” (HR. Imam Tirmidzi, hadits no. 2095)


Di dalam Shahih al-Bukhari dari Nu’man bin Basyir  dari Nabi Saw. bersabda, “Perumpamaan orang yang menegakkan hukum Allah l dan yang diam terhadapnya seperti sekelompok orang yang berlayar dengan sebuah kapal, yang sebagian dari mereka ada yang mendapat tempat di atas dan sebagian lagi di bagian bawah. Jika mereka (yang di bawah) mencari air untuk minum mereka, mereka harus melewati orang-orang yang berada di bagian atas. Mereka pun berkata, ‘Seandainya boleh, kami lubangi saja perahu ini untuk mendapatkan bagian kami, sehingga kami tidak mengganggu orang yang berada di atas kami.’ Jika orang yang berada di atas membiarkan saja apa yang diinginkan orang-orang yang di bawah itu, mereka akan binasa semuanya. Namun, jika mereka mencegah dengan tangan mereka, maka mereka akan selamat semuanya.” (HR. al-Bukhari no 2313, 2489, at-Tirmidzi no. 2099, Ahmad no. 17638, 17653 )

3.       Penegakan Hukum Islam dan Sanksi oleh Negara
Peraturan hidup dalam Islam nggak akan tegak tanpa adanya peran dari seorang Imam/Khalifah (Kepala Negara). Imam/Khalifah berkewajiban menegakkan seluruh syari’at Islam dan menetapkan sanksi ataupun hukuman buat siapa aja yang ngelanggar aturan Islam. Dengan begitu, pelaksanaan syari’at Islam akan semakin sempurna. Kema’rufan bisa ditegakkan dan kemungkaran bisa dienyapkan.

الْحَقِّ مِنَ جَاءَكَ عَمَّا أَهْوَاءَهُمْ تَتَّبِعْ وَلَا ۖاللَّـهُ أَنزَلَ بِمَا بَيْنَهُم فَاحْكُم
“maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu merek dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (TQS. Al-Maidah: 48)

Itulah ketiga pilar dari penegakkan syari’at Islam. Dan itu semua wajib ada di tengah masyarakat. Kalo salah satu dari ketiga pilar tadi nggak ada, maka syari’at Islam tidak bisa tegak secara keseluruhan. Padahal tegaknya syari’at Islam adalah wajib.

Finally, begitulah peraturan hidup dalam Islam. Kita sebagai seorang Muslim hendaknya menjalankan peraturan-peraturan yang diatur Islam. Tidak mungkin seorang Muslim mengaku ber-Tuhan kepada Allah Swt. sedangkan mereka tidak melaksanakan apa yang Allah Swt. perintahkan. Dan bukanlah kita seorang Islam, apabila kita tidak melakukan sesuatu berdasarkan apa yang Allah tetapkan.

الْكَافِرُونَ هُمُ فَأُولَئِكَ اللهُ أَنْزَلَ بِمَا يَحْكُمْ لَمْ وَمَنْ
“Siapa saja yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang allah turunkan, mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (TQS al-Maidah [5]: 44)

Marilah, sebagai seorang Muslim, saya mengingatkan pada diri saya sendiri dan  ummat Islam semua untuk masuk ke dalam Islam secara kaffah (menyeluruh), sesuai dengan perintah Allah:

ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam secara kaffah (keseluruhan)...” (TQS. Al-Baqarah: 208)

Wallahua’lam bi ash-showab.[Dk Widayat].
Sumber: Nidzom Al-Islam, karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar