Pilar-pilar Penegakan
Peraturan Hidup dalam Islam
Ada 3 pilar yang menjadi tonggak tegaknya peraturan hidup dalam Islam:
1.
Ketaqwaan
Individu
Dengan ketaqwaan seseorang terdorong untuk
menjalankan peraturan hidup Islam meskipun tidak ada orang lain yang menyuruh
dan mengawasi. Cukup bagi orang yang bertaqwa perintah dan pengawasan Allah
Swt.
مُسْلِمُونَ إِلَّا تَمُوتُنَّ وَلَا تُقَاتِهِ اللَّهَ اتَّقُوا آمَنُوا الَّذِينَ
أَيُّهَا يَا
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu
mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (TQS. Ali Imran: 102)
2.
Kontrol dari Anggota Masyarakat
Islam ngajarin ummatnya buat nggak hidup secara
individualistik. Bukannya “Elo-elo, gue-gue, loe maksiat yang penting gue
selamat”. Ga bisa kayak gitu. Seorang Muslim wajib peduli dengan sesama, saling
ngingetin dalam kebaikan, saling menasehati dan juga laksanakan amar ma’ruf
nahi munkar. Jadi, kalo ada seorang Muslim melakukan kemungkaran, lalai dari
kewajiban, maka Muslim yang lain wajib mengingatkan dan menasehati. Kalo ada
temen berbuat maksiat terus kita diem aja, yang dosa siapa? Dua -duanya. Temen
kita dosa karena maksiat, kita dosa karena kagak ngingetin.
“Demi
Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, kalian harus melaksanakan amar ma’ruf dan
nahi munkar, atau Allah akan menimpakan kepada kalian siksa-Nya, kemudian
kalian berdo’a kepada-Nya dan Dia tidak mengabulkannya bagi kalian.” (HR. Imam Tirmidzi, hadits no.
2095)
Di
dalam Shahih al-Bukhari dari Nu’man bin Basyir
dari Nabi Saw. bersabda, “Perumpamaan orang yang menegakkan hukum Allah
l dan yang diam terhadapnya seperti sekelompok orang yang berlayar dengan
sebuah kapal, yang sebagian dari mereka ada yang mendapat tempat di atas dan
sebagian lagi di bagian bawah. Jika mereka (yang di bawah) mencari air untuk
minum mereka, mereka harus melewati orang-orang yang berada di bagian atas.
Mereka pun berkata, ‘Seandainya boleh, kami lubangi saja perahu ini
untuk mendapatkan bagian kami, sehingga kami tidak mengganggu orang yang
berada di atas kami.’ Jika orang yang berada di atas membiarkan saja apa yang
diinginkan orang-orang yang di bawah itu, mereka akan binasa semuanya. Namun,
jika mereka mencegah dengan tangan mereka, maka mereka akan selamat semuanya.”
(HR. al-Bukhari no 2313, 2489, at-Tirmidzi no. 2099, Ahmad no. 17638, 17653 )
3.
Penegakan
Hukum Islam dan Sanksi oleh Negara
Peraturan hidup dalam Islam nggak akan tegak
tanpa adanya peran dari seorang Imam/Khalifah (Kepala Negara). Imam/Khalifah
berkewajiban menegakkan seluruh syari’at Islam dan menetapkan sanksi ataupun
hukuman buat siapa aja yang ngelanggar aturan Islam. Dengan begitu, pelaksanaan
syari’at Islam akan semakin sempurna. Kema’rufan bisa ditegakkan dan
kemungkaran bisa dienyapkan.
الْحَقِّ مِنَ جَاءَكَ عَمَّا أَهْوَاءَهُمْ
تَتَّبِعْ وَلَا ۖاللَّـهُ
أَنزَلَ بِمَا بَيْنَهُم فَاحْكُم
“maka
putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu merek dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang
kepadamu.” (TQS. Al-Maidah: 48)
Itulah ketiga pilar dari penegakkan syari’at
Islam. Dan itu semua wajib ada di tengah masyarakat. Kalo salah satu dari
ketiga pilar tadi nggak ada, maka syari’at Islam tidak bisa tegak secara
keseluruhan. Padahal tegaknya syari’at Islam adalah wajib.
Finally, begitulah peraturan hidup dalam Islam.
Kita sebagai seorang Muslim hendaknya menjalankan peraturan-peraturan yang
diatur Islam. Tidak mungkin seorang Muslim mengaku ber-Tuhan kepada Allah Swt.
sedangkan mereka tidak melaksanakan apa yang Allah Swt. perintahkan. Dan
bukanlah kita seorang Islam, apabila kita tidak melakukan sesuatu berdasarkan
apa yang Allah tetapkan.
الْكَافِرُونَ
هُمُ فَأُولَئِكَ اللهُ أَنْزَلَ بِمَا يَحْكُمْ لَمْ وَمَنْ
“Siapa saja
yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang allah turunkan, mereka itu
adalah orang-orang yang kafir.” (TQS al-Maidah [5]: 44)
Marilah, sebagai seorang Muslim, saya
mengingatkan pada diri saya sendiri dan ummat
Islam semua untuk masuk ke dalam Islam secara kaffah (menyeluruh), sesuai
dengan perintah Allah:
ا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah
kamu kedalam Islam secara kaffah (keseluruhan)...” (TQS. Al-Baqarah: 208)
Wallahua’lam bi ash-showab.[Dk Widayat].
Sumber: Nidzom Al-Islam, karya Syekh Taqiyuddin
An-Nabhani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar