Karakteristik Peraturan Hidup
dalam Islam
Peraturan hidup dalam Islam punya karakteristik yang khas juga beda dengan
yang lain (pokoknya lain dari yang lain deh). Ini nih karakteristik peraturan
hidup dalam Islam yang khas tadi:
1. Komprehensif
(Kaamil)
Peraturan hidup dalam Islam itu komplit, ngatur
semua aspek kehidupan manusia. Hubungan manusia dengan Allah Swt.-Sang Khaliq-
(dengan aturan-aturan yang ngatur tentang akidah juga ibadah), hubungan manusia
dengan diri manusia sendiri (yang ngatur tentang akhlak, makanan, dan juga
pakaian), dan hubungan manusia dengan manusia sesamanya ( aturan-aturan tentang
mu’amalah, ekonomi, pemerintahan, pendidikan, sosial serta sanksi-sanksi dan
pidana).
لْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ
عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًاا
“pada
hari ini telah kusempurnakan bagimu agamamu dan Aku sempurnakan nikmatKu atasmu
dan Aku rela Islam sebagai agamamu ....” (TQS. Al-Maidah: 03)
2.
Luas
(Waasi’)
Peraturan hidup dalam Islam nggak dibatesin
sama ruang dan waktu. Berlaku terus menerus sepanjang masa, sejak turun dari
abad ke-7 Masehi sampe besok Hari Kiamat. Dengan metode ijtihadd yang shohih,
para ulama mujtahid akan mampu menyelasaikan berbagai (semua) masalah baru yang
muncul kapanpun dan dimanapun.
لِلْمُسْلِمِينَ وَبُشْرَىٰ
وَرَحْمَةً وَهُدًى شَيْءٍ لِكُلِّ تِبْيَانًا الْكِتَابَ عَلَيْكَ وَنَزَّلْنَا
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an)
untukmenjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi
orang-orang yang berserah diri” (TQS. An Nahl: 89)
3.
Praktis (‘Amali)
Peraturan hidup dalam Islam sifatnya praktis.
Bisa diamalkan oleh siapa saja, kapan saja, dan dimanapun manusia berada.
Peraturan hidup dalam Islam bukan konsep teoritis yang nggak mungkin dijalanin.
Semua peraturan hidup dalam Islam pasti bisa diamalin, tanpa terkecuali.
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا
وُسْعَهَا
“Tidaklah Allah membebani seseorang (hukum)
kecuali sebatas kemampuannya....” (TQS. Al-Baqarah: 286)
4.
Manusawi
(Insani)
Peraturan hidup dalam Islam adalah peraturan
yang diperuntukkan buat semua manusia. Nggak dibedain antara manusia Arab,
Inggris, China, Mesir, Indonesia dan lain sebagainya. Semua suku, ras, bangsa
cocok dengan peraturan hidup Islam ini. Karena aturan ini didesain (berasal)
dari Rabbbunnaas (Allah Swt.) untuk seluruh ummat manusia.
تَتَّقُونَ لَعَلَّكُمْ قَبْلِكُمْ مِنْ وَالَّذِينَ خَلَقَكُمْ الَّذِي رَبَّكُمُ اعْبُدُوا النَّاسُ أَيُّهَا يَا
“Hai
manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang
sebelummu, agar kamu bertakwa.” (TQS. Al-Baqarah: 21)
Tujuan-tujuan Luhur Peraturan
Hidup dalam Islam
Peraturan hidup dalam Islam mampu mewujudkan 8 tujuan luhur yang menjadi
cita-cita dan keinginan semua manusia dalam bermasyarakat dan bernegara. 8
tujuan itu adalah:
1. Pemeliharaan
atas keturunan: berupa larangan berzina, homoseksual dan lesbian, juga larangan
bernasab kepada selain bapak kandung.
2. Pemeliharaan
atas akal: berupa larangan minum khomer dan segala yang mengganggu fungsi akal.
3. Pemeliharaan
atas kehormatan (kemuliaan): berupa larangan ghibah dan fitnah.
4. Pemeliharaan
atas jiwa: berupa larangan membunuhkecuali dengan alasan yang benar.
5. Pemeliharaan
atas harta: berupa larangan mencuri, merampok, korupsi, menimbun dan lain
sebagainya.
6. Pemeliharaan
atas agama: berupa larangan murtad, penyebaran ide-ide ataupun paham (aliran)
sesat di tengah masyarakat.
7. Pemeliharaan
atas keamanan: berupa larangan menebar teror dan ketakutan di tengah
masyarakat.
8. Pemeliharaan
atas kesatuan negara: berupa larangan bughot (separatisme/ memisahkan dari
kekuasaan Islam).
Bermanfaat sekali,. terimakasih tulisannya mas Widayat.,., :D
BalasHapusterimakasih .. sama2..
Hapus